PNS Wajib Jaga Netralitas

By Admin

nusakini.com--PNS sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah. Hal tersebut diatur secara tegas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undnag-Undang; serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Demikian disampaikan Menteri PANRB, Asman Abnur, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (6/12). "Sebagai tindaklanjutnya, kami sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 06/M.PANRB/11/2016," ungkap Asman. 

Dalam SE tersebut Asman mengingatkan Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota tentang adanya Pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memerintahkan agar pasangan calon dilarang melibatkan ASN dan anggota TNI/Polri; Pejabat Negara/Daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, Kades dan Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon; serta Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat izin tertulis Mendagri. 

Diingatkan juga esensi UU ASN, bahwa salah satu asasnya adalah netralitas; terhadap PNS yang melanggar netralitas berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kab/Kota, segera ditindaklanjuti dengan rekomendasi KASN; serta apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN maka Menteri PANRB berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UU ASN menjatuhkan sanksi kepada PPK. 

Demikian juga terkait PP 53 tahun 2010, dalam SE ditegaskan bahwa terhadap pelanggaran netralitas dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. "Dari segi kejadian memang tidak banyak ASN yang terlibat. Ini karena kita punya dasar hukum yang kuat. Namun demikian kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi," ungkap Asman.  

Pada kesempatan rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzaman, tersebut hadir juga Mendagri, Komisioner KASN, Ketua Bawaslu, Kepala BKN dan Pejabat Polri. (p/ab)